Filsafat Sosial sebagai ilmu masyarakat
mempelajari hakikat hubungan manusia dalam kelompok. Mempelajari hubungan antar
kelompok, dan hubungan individu dengan kelompok. Berspekulasi berdasarkan
prinsip-prinsip yang mendasari perilaku manusia. Filsafat Sosial
mempelajari struktur dan fungsi dari sistem sosial dan menghubungkannya dengan
pandangan filosofis. Filsafat Sosial mempelajari hukum-hukum yang paling
mendasar yang berhubungan dengan kelompok sosial, pergerakan sosial,
perubahan sosial dan konflik sosial. Mempelajari secara mendalam penyebab
kejahatan sosial, kenakalan remaja, perbedaan gender, ketidakadilan dan
kesenjangan. Mencoba menemukan akar dari penyebab masalah sosial dan pemecahan
masalahnya.
Filsafat sosial mencoba untuk menemukan dan
memperbaiki ikatan sosial yang membuat manusia tetap bersama. Filsafat sosial
merenungkan pengaruh sains dan teknologi dalam kelompok manusia.
Mengikutsertakan kesimpulan dari cabang ilmu lainnya dan memberikan
pandangan filosofisnya. Filsafat sosial memberikan makna nilai-nilai
sosial seperti tradisi, kebahagiaan, kedamaian, keamanan, keadilan, kebebasan,
keindahan, kebiasaan dan disiplin. Dalam era globalisasi masyarakat menjadi
semakin inklusif, Filsafat Sosial memperhatikan berbagai masalah marginalisasi
dalam masyarakat dengan alasan kelahiran, pendidikan, kemampuan, gender, umur,
profesi dan kepemilikan. Institusi sosial yang tradisional seperti agama,
keluarga dan pernikahan mengalami perubahan yang radikal, nilai-nilai sosial
perlu perbaikan atau pembaruan untuk meningkatkan kemajuan individu dan
kelompok. Filsafat sosial mencoba mempertemukan semua yang dibutuhkan untuk
mempertahankan solidaritas sosial, melihat seluruh umat manusia sebagai satu
keluarga yang memilik berbagai macam komitmen atau persaudaraan yang unik.
Ruang lingkup filsafat sosial termasuk segala hal yang berhubungan dengan
manusia dan sosial. Adapun
ruang lingkup dalam filsafat social adalah sebagai berikut:
·
Mempertanyakan dan membicarakan persoalan dalam masyarakat (society) dalam
individualisme.
·
Persoalan individual dalam hubungannya dengan Negara
·
Persoalan yang menyangkut hak-hak asasi dan otonomi
·
Persoalan keadilan social (justice) dan social cooperation
·
Persoalan keadilan (justice) dan kebebasan (freedom)
·
Persoalan antara moral dan hukum
·
Persoalan masalah moral dan kebabasan (morality and freedom)
·
Persoalan masalah ilmu-ilmu sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar