Rabu, 21 Desember 2016

Aksiologi Ilmu Sosial



Aksiologi secara etimologis berasal dari kata axios yang berarti nilai dan logos yang berarti ilmu atau teori. Jadi aksiologi dapat diartikan sebagai ilmu atau teori yang mempelajari hakikat nilai. Landasan aksiologis yang dimaksud adalah pandangan tentang nilai yang mendasari asumsi-asumsi ilmu sosial.
Polemic yang berkepanjangan yang menandai perkembangan ilmu-ilmu social adalah berkaitan dengan klaim bebas dan tidak bebas nilai dalam ilmu- ilmu social. Bebas nilai artinya ilmu social harus mengacu pada ilmu-ilmu alam yang berusaha menangkap hukum- hukum alam yang objektif yang tidak tercemari oleh kepentingan –kepentingan manusiawi. Ilmu sosial hendaknya mencari hukum-hukum sebagaimana dalam ilmu alam yang dapat diterapkan oleh siapa saja, dimana saja,dan kapan saja secara objektif. Kemudian pandangan bahwa ilmu sosial tidak bebas nilai atau tidak dapat dilepaskan dari nilai karena ilmu sosial tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, yang mau tidak mau terkait dengan nilai.
Problem tentang netralitas nilai dalam perspektif paradigma ilmu social adalah bahwa ilmu sosial tidak dapat dilepaskan dari nilai. Pertimbangannya adalah bahwa ilmu social pertama tumbuh dan berkembang dalam suatu kerangka budaya yang lekat dengan pertimbangan nilai. Argument ini diperkuat dengan kenyataan bahwa fenomena social berbeda dengan fenomena fisik yang bersifat mekanik.
Pada dasarnya, etos ilmu social adalah mencari kebenaran objektif atau mencari realism, yaitu suatu istilah yang salah satu artinya menunjuk pada suatu pandangan objektif tentang realitas (Gunnar Myrdal, 1981).
Pandangan yang benar adalah bahwa ilmu social harus membatasi dari muatan emosional, dengan lebih menekankan muatan rasional dalam memutuskan suatu masalah. Tujuan ilmu sosial adalah untuk menjelaskan, dan mengontrol fenomena sosial, namun semua itu diletakkan pada tujuan yang mulia, yaitu untuk kebaikan umat manusia. Nilai-nilai sosial yang berkembang berdasarkan atas beberapa prinsip, diantaranya persamaan dan kebersamaan, keadilan sosial serta keterbukaan dan musyawarah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar