Aksiologi
secara etimologis berasal dari kata axios yang berarti nilai dan logos
yang berarti ilmu atau teori. Jadi aksiologi dapat diartikan sebagai ilmu
atau teori yang mempelajari hakikat nilai. Landasan aksiologis yang dimaksud adalah
pandangan tentang nilai yang mendasari asumsi-asumsi ilmu sosial.
Polemic
yang berkepanjangan yang menandai perkembangan ilmu-ilmu social adalah
berkaitan dengan klaim bebas dan tidak bebas nilai dalam ilmu- ilmu social.
Bebas nilai artinya ilmu social harus mengacu pada ilmu-ilmu alam yang berusaha
menangkap hukum- hukum alam yang objektif yang tidak tercemari oleh kepentingan
–kepentingan manusiawi. Ilmu sosial hendaknya mencari hukum-hukum sebagaimana
dalam ilmu alam yang dapat diterapkan oleh siapa saja, dimana saja,dan kapan
saja secara objektif. Kemudian pandangan bahwa ilmu sosial tidak bebas nilai
atau tidak dapat dilepaskan dari nilai karena ilmu sosial tumbuh dan berkembang
dalam masyarakat, yang mau tidak mau terkait dengan nilai.
Problem
tentang netralitas nilai dalam perspektif paradigma ilmu social adalah bahwa
ilmu sosial tidak dapat dilepaskan dari nilai. Pertimbangannya adalah bahwa
ilmu social pertama tumbuh dan berkembang dalam suatu kerangka budaya yang
lekat dengan pertimbangan nilai. Argument ini diperkuat dengan kenyataan bahwa
fenomena social berbeda dengan fenomena fisik yang bersifat mekanik.
Pada
dasarnya, etos ilmu social adalah mencari kebenaran objektif atau mencari
realism, yaitu suatu istilah yang salah satu artinya menunjuk pada suatu
pandangan objektif tentang realitas (Gunnar Myrdal, 1981).
Pandangan
yang benar adalah bahwa ilmu social harus membatasi dari muatan emosional,
dengan lebih menekankan muatan rasional dalam memutuskan suatu masalah. Tujuan
ilmu sosial adalah untuk menjelaskan, dan mengontrol fenomena sosial, namun
semua itu diletakkan pada tujuan yang mulia, yaitu untuk kebaikan umat manusia.
Nilai-nilai sosial yang berkembang berdasarkan atas beberapa prinsip,
diantaranya persamaan dan kebersamaan, keadilan sosial serta keterbukaan dan
musyawarah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar